Scroll to Top

4 minutes reading time

0 comments

82

Apa itu Kiblat?

admin

2 months ago

Kiblat berarti arah dan orientasi dalam bahasa Arab. Dalam Islam, kiblat mengacu pada arah Ka’bah yang menjadi tujuan umat Islam ketika berdoa. Maksudnya salat menghadap Ka’bah. Selain itu, orang tersebut menghadap ke arah Ka’bah saat adzan, penguburan, penyembelihan hewan, dan berdoa. Kiblat adalah tanah Ka’bah, bukan bangunannya. Dengan kata lain, dari tanah sampai ke Arsy, ruang itu adalah kiblatnya. Oleh karena itu, seseorang dapat melakukan salat ke arah ini di dalam sumur, di dasar laut, di puncak gunung yang tinggi, atau di dalam pesawat terbang.

Jika Ka’bah terlihat, maka kiblatnya adalah Ka’bah itu sendiri. Para ulama Islam sepakat dalam masalah ini. Ada tiga pandangan utama tentang bagaimana menentukan arah kiblat jika Ka’bah tidak terlihat. Menurut Imam Abu Hanifah, yang terpenting adalah arah Ka’bah berada. Cukuplah bagi seorang Muslim untuk berdiri ke arah Ka’bah. Karena mungkin tidak mungkin untuk kembali ke Ka’bah sepenuhnya, terutama di tempat-tempat terpencil.

Imam Syafi’i dan Ahmad b. Hanbal berpendapat bahwa kiblat adalah Ka’bah itu sendiri, oleh karena itu, di mana pun seseorang berada, seseorang harus berpaling ke Ka’bah itu sendiri. Menurut para ulama tersebut, shalat tidak sah jika seseorang tidak sepenuhnya kembali ke Ka’bah. Pandangan ketiga yang dianut Imam Malik pada dasarnya sama dengan pandangan imam Abu Hanifah. Menurut ini, kiblat mereka yang berada di Masjid al-Haram adalah Ka’bah, kiblat mereka yang berada di kawasan Harem adalah Masjid al-Haram, dan kiblat umat Islam di tempat lain adalah kawasan Harem.

Berpaling ke arah kiblat merupakan salah satu kewajiban shalat. Sholat yang dilakukan ke segala arah tidak sah. Jika seseorang yang memulai salat dengan menghadap ke kiblat kemudian mengubah arahnya, maka salatnya batal. Memalingkan muka dari Kiblat saja tidak mengganggu shalat, meskipun makruh. Seseorang yang tidak mengetahui arah Kiblat harus terlebih dahulu bertanya dari sekelilingnya di sisi mana kiblat berada dan menyelidikinya. Jika tidak ada kemungkinan untuk belajar dari orang lain, dia membuat riset sendiri dan menjalankan shalatnya ke arah yang dia yakini sebagai arah Kiblat. Jika setelah shalat ternyata arah shalatnya bukan kiblat, maka tidak perlu mengulangi shalat itu. Namun, jika dia mengetahui selama salat bahwa arah kiblatnya salah, dia harus segera berbalik ke arah kiblat. Jika diketahui shalat dilakukan dengan arah yang salah tanpa melakukan penelitian apa pun, maka shalat harus dilakukan kembali. Dalam alat transportasi seperti mobil, kapal feri, kereta api, dan pesawat terbang, seseorang harus berbalik ke arah kiblat di awal shalat; penyimpangan dari kiblat karena pergerakan kendaraan tidak membatalkan salat. Dalam kasus-kasus bahaya yang mengancam jiwa, seperti dalam perang, tidak ada lagi kewajiban untuk menghadapi kiblat. Dalam kondisi seperti itu, salat yang dilakukan ke arah mana pun adalah sah.

Penting juga untuk beralih ke Kiblat untuk beberapa ibadah selain sholat. Pada saat masuk ihram yang merupakan salah satu syarat kewajiban haji, maka perlu berbelok ke arah Kiblat sambil melempari jamaraat dengan batu. Sedangkan jenazah dikuburkan, dibaringkan miring ke kanan dan muka menghadap kiblat. Hewan juga dibaringkan menghadap kiblat saat disembelih. Semua ini melambangkan ketaatan orang beriman kepada Allah dan mencari keridhaan-Nya dalam ibadah dan perbuatannya. Di sisi lain, beralih ke Kiblat harus dihindari dalam beberapa situasi yang tidak tepat. Misalnya, makruh bagi seseorang untuk membelokkan bagian depan dan belakangnya ke kiblat di toilet. Selain itu, makruh merentangkan kaki ke arah kiblat baik saat berbaring maupun saat bangun tidur. Meludah ke arah Kiblat harus dihindari.

Apakah shalat yang dilakukan tanpa menghadap kiblat sah?
Sholat yang dikerjakan dengan sengaja ke arah selain kiblat, maka shalatnya tidak sah. Siapa pun yang tidak mengetahui arah kiblat melakukan penelitian; Dia menunaikan shalatnya sesuai dengan ilmu atau pendapat yang diperolehnya. Jika dia menyadari bahwa dia telah melakukan kesalahan setelah menyelesaikan sholat, doanya akan sah. Ia tidak perlu mengulangi salatnya lagi. Jika dia menyadari selama shalat bahwa dia telah berpaling ke arah yang salah, dia harus kembali ke arah yang benar selama shalat dan melanjutkan shalatnya. Seseorang yang melakukan shalat dengan cara memutar arah secara acak tanpa melakukan penelitian atau bertanya kepada siapapun, maka mengulangi shalatnya jika arah yang dipalingkannya bukan arah kiblat (Ibnu Abidin, Reddu’l-muhtar, 1/435).

Comments

No comments yet, would you like to be the first to comment?

Leave a Comment